
Seperti yang sudah kita ketahui, Pemerintah Indonesia melalui Permen LHK No. P29 tahun 2020 telah membuat ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan PCBs, dimana salah satunya adalah mengatur tentang Identifikasi PCBs.
Terdapat 3 cara identifikasi PCBs, salah satunya adalah dengan cara Uji Visual. Uji Visual adalah metode untuk mendapatkan informasi keberadaan PCBs secara kasat mata. Uji Visual ini dilakukan pada Transformator yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan, dan Kapasitor yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan.
Dalam hal hasil Uji Visual yang menunjukkan Transformator tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Permen LHK No. P29 tahun 2020 maka Transformator dikecualikan dari Pengelolaan PCBs, dan apabila Transformator tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 2 Permen LHK No. P29 tahun 2020 maka Transformator harus dilakukan Uji Cepat atau Uji Laboratorium.
Dengan Tim Teknis yang terlatih dan tersertifikasi, Laboratorium Alexindo Enviro Solusi mampu mengakomodir kebutuhan Customer diantaranya dalam hal Uji Visual pada Transformator dan Kapasitor sesuai dengan ketentuan Permen LHK No. P29 tahun 2020. Segera identifikasi Transformator anda sekarang!